Ferdy Sambo Ditanya soal Penyidik Edward Pardede: Sesuai Perkap Harusnya Dia Tidak Memeriksa
Hukum | 6 Januari 2023, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo mengatakan, penyidikan dirinya dan enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice menyalahi Peraturan Kapolri.
Sebab, satu di antara penyidik yang memeriksa ada Edward Pardede, anggota Polri yang sebelumnya pernah diperiksa di Paminal Divisi Propam Polri.
Hal tersebut terungkap saat Ferdy Sambo menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dalam kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Malam (5/1/2023).
“Saudara saksi pernah ingat nama KBP Edward Pardede,” tanya Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.
“Seingat saya pernah,” jawab Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Buku Hitam: Hendra Kurniawan Berintegritas Tinggi, Keras Tegakkan Disiplin Internal
“Apakah pernah beliau diperiksa di Propam atau di Paminal?” tanya Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.
Tiba-tiba, Hakim Ahmad Suhel menyela dan meminta Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan untuk bertanya langsung sesuai dakwaan para terdakwa kepada Ferdy Sambo.
“Kaitannya apa nih, enggak langsung saja lah?” ucap Hakim Ahmad Suhel.
Ferdy Sambo kemudian membenarkan jika Edward Pardede pernah menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
“Seingat saya pernah, karena waktu itu,” ucap Ferdy Sambo tanpa menyelesaikan karena disela Hakim Suhel.
“Enggak, begini ya pertanyaan itu jangan sampai kemudian menjadi menjebak dia, makanya langsung saja pertanyaannya, karena kaitannya sama surat dakwaan,” ucap Hakim Ahmad Suhel.
“Tidak menjebak yang mulia,” jawab Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.
Ahmad Suhel pun menegaskan kepada Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan untuk bertanya langsung.
“Saudara saksi, apakah Pak Edward Pardede yang pernah diperiksa di Paminal kemudian menjadi penyidik juga di proses penyidikan ini yang menyebabkan saudara terdakwa HK menjadi pesakitan?” tanya Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Ferdy Sambo di Sidang Obstruction of Justice: Saya Berdosa, Berat Sekali Beban yang Harus Ditanggung
“Oh ya saya baru ingat,” ucap Ferdy Sambo tanpa menyelesaikan kalimat karena Jaksa keberatan pertanyaan itu ditanyakan di sidang.
“Keberatan Hakim ini tidak ada hubungannya, penyidikan kan sudah ada surat perintahnya Pak, ngapain lagi dibahas?” ucap Jaksa dibenarkan Hakim Ahmad Suhel.
Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan pun menyampaikan penyidikan kliennya dilakukan tidak dengan profesional.
“Karena menurut Perkap, tidak diperbolehkan ada konflik kepentingan,” ujar Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.
Hakim Ahmad Suhel pun menyampaikan kepada Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan untuk bertanya langsung.
“Langsung saja ditanyakan kepada dia, saudara saksi, melanggar Perkap enggak?” ujar Ahmad Suhel.
Baca Juga: Hakim Heran, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Tidak untuk Arif Rachman Arifin
Mendengar pernyataan Hakim Ahmad Suhel, Ferdy Sambo menuturkan seharusnya Edward Pardede tidak memeriksa dirinya dan 6 terdakwa kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice.
“Seharusnya tidak boleh, karena waktu dalam pemeriksaan saya lihat yang bersangkutan juga melakukan pemeriksaan terhadap saya dan seluruh tersangka (kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice),” jawab Ferdy Sambo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV