> >

Ferdy Sambo Ditanya soal Penyidik Edward Pardede: Sesuai Perkap Harusnya Dia Tidak Memeriksa

Hukum | 6 Januari 2023, 13:16 WIB
Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam sidang obstraction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

“Enggak, begini ya pertanyaan itu jangan sampai kemudian menjadi menjebak dia, makanya langsung saja pertanyaannya, karena kaitannya sama surat dakwaan,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

“Tidak menjebak yang mulia,” jawab Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.

Ahmad Suhel pun menegaskan kepada Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan untuk bertanya langsung.

“Saudara saksi, apakah Pak Edward Pardede yang pernah diperiksa di Paminal kemudian menjadi penyidik juga di proses penyidikan ini yang menyebabkan saudara terdakwa HK menjadi pesakitan?” tanya Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Ferdy Sambo di Sidang Obstruction of Justice: Saya Berdosa, Berat Sekali Beban yang Harus Ditanggung

“Oh ya saya baru ingat,” ucap Ferdy Sambo tanpa menyelesaikan kalimat karena Jaksa keberatan pertanyaan itu ditanyakan di sidang.

“Keberatan Hakim ini tidak ada hubungannya, penyidikan kan sudah ada surat perintahnya Pak, ngapain lagi dibahas?” ucap Jaksa dibenarkan Hakim Ahmad Suhel.

Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan pun menyampaikan penyidikan kliennya dilakukan tidak dengan profesional.

“Karena menurut Perkap, tidak diperbolehkan ada konflik kepentingan,” ujar Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.

Hakim Ahmad Suhel pun menyampaikan kepada Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan untuk bertanya langsung.

“Langsung saja ditanyakan kepada dia, saudara saksi, melanggar Perkap enggak?” ujar Ahmad Suhel.

Baca Juga: Hakim Heran, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Tidak untuk Arif Rachman Arifin

Mendengar pernyataan Hakim Ahmad Suhel, Ferdy Sambo menuturkan seharusnya Edward Pardede tidak memeriksa dirinya dan 6 terdakwa kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU