> >

Ferdy Sambo di Sidang Obstruction of Justice: Saya Berdosa, Berat Sekali Beban yang Harus Ditanggung

Hukum | 6 Januari 2023, 12:04 WIB
Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam sidang obstraction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Dalam kasus tewasnya Yosua, jerat pidana memang bukan hanya diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ada kasus lain, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of juctice tewasnya Yosua yang juga menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka dan 6 orang lainnya.

Baca Juga: Kata Ferdy Sambo jika Dirinya Tahu CCTV Pos Satpam Rekam Yosua Masih Hidup: Pasti Saya Hancurkan

Yaitu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Mereka didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tak hanya itu, enam terdakwa juga didakwa dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU