> >

Ferdy Sambo di Sidang Obstruction of Justice: Saya Berdosa, Berat Sekali Beban yang Harus Ditanggung

Hukum | 6 Januari 2023, 12:04 WIB
Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam sidang obstraction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo merasa berdosa terhadap 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Lantaran akibat skenario bohong yang dibuatnya soal tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, rekannya tersebut dipecat tidak dengan hormat dan harus menjalani proses pidana.

Keenam orang adalah, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

“Saya sesali ini, saya berdosa sama mereka dan keluarga berat sekali beban yang harus saya tanggung,” ucap Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dalam kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Malam (5/1/2023).

Dalam sidang, Ferdy Sambo mengaku sudah membuat pernyataan di setiap tingkat pemeriksaan baik di etik maupun penyidikan.

Bahwasanya, 6 orang yang saat ini menjalani proses pidana maupun disanksi etik tidak bersalah dan tidak tahu menahu soal skenario bohong tewasnya Yosua.

Baca Juga: Hakim Heran, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Tidak untuk Arif Rachman Arifin

“Ini kan sudah saya sampaikan di sidang kode etik, mereka semua ini tidak ada yang salah, dudukkan faktanya, kemudian apa yang mereka lakukan,” ujar Ferdy Sambo.

 

“Jangan karena dia Karo saya, dia Kaden saya, di Wakaden saya kemudian dia harus dijadikan tersangka, kemudian harus dipecat, dudukkan dulu, itu yang saya sudah sampaikan di kode etik, dari penasihat hukum, saya sudah buat pernyataan di setiap tingkat pemeriksaan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU