Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura, Syaratnya Harus Jadi Tahanan KPK dan Didampingi Petugas
Hukum | 5 Januari 2023, 22:44 WIBSebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin (28/11/2022) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.
"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau (yakni) ginjal, paru, sama strokenya, sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya (menyatakan) bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura,” ujar Petrus Bala Pattyona, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe.
Baca Juga: KPK Panggil Pengacara dan Sopir Lukas Enembe, Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek dari APBD Papua
“Kalau dibiarkan satu minggu terakhir, nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”
KPK pada Kamis (5/1) mengumumkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Proyek-proyek itu antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca Juga: Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua, Dokter Pribadi: Beliau Happy
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV