Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura, Syaratnya Harus Jadi Tahanan KPK dan Didampingi Petugas
Hukum | 5 Januari 2023, 22:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengizinkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat di Singapura.
Namun demikian, dengan catatan terlebih dahulu bahwa status Lukas Enembe sudah berganti menjadi tahanan KPK.
Baca Juga: Resmi! Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Selain itu, saat berobat ke Singapura, Gubernur Lukas Enembe juga harus didampingi oleh petugas dari lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyatakan demikian karena Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk berobat ke Singapura.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu baru bisa berobat ke Singapura," kata Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Ia mengungkapkan, sebenarnya KPK sudah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Bahkan, pihaknya bersedia untuk menjemputnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Pembagian Fee Proyek hingga 14 Persen di Kasus Lukas Enembe, Ini Daftar Proyeknya
"Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai dengan keinginan yang bersangkutan berobat di Singapura, tetapi sekali lagi harus sudah menjadi tahanan KPK,” ujarnya.
“Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan yang harus rawat inap, tentu nanti kami akan bantarkan, kan seperti itu," imbuhnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV