> >

Hakim Vonis Pidana Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta untuk Lin Che Wei

Hukum | 5 Januari 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi vonis. Majelis Hakim pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta untuk Lin Che Wei. (Sumber: pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta untuk , Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (4/1/2023).

Selain Lin Che Wei, dua terdakwa lain yakni General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, dijatuhi vonis yang sama.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA masing-masing (divonis) selama 1 tahun (penjara) dan denda masing-masing Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara

Jika para tervonis tidak membayar denda, akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Liliek.

Hakim juga membacakan hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa, yakni Lin Che Wei dan Pierre Togar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan Stanley adalah karena turut andil dalam kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, Lin Che Wei dan Pierre Togar belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam sidang, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Hal yang meringankan untuk Stanley adalah Grup Permata Hijau telah membayar ekspor CPO, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan dalam sidang.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut Lin Chen Wei dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar; Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; dan Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut, perbuatan korupsi ini dilakukan ketiga terdakwa bersama Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Baca Juga: 5 Fakta Peran Lin Che Wei di Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO

Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan bersama empat terdakwa lainnya tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp18,3 triliun.

Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,” kata jaksa.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU