Hakim Vonis Pidana Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta untuk Lin Che Wei
Hukum | 5 Januari 2023, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta untuk , Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (4/1/2023).
Selain Lin Che Wei, dua terdakwa lain yakni General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, dijatuhi vonis yang sama.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA masing-masing (divonis) selama 1 tahun (penjara) dan denda masing-masing Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara
Jika para tervonis tidak membayar denda, akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Liliek.
Hakim juga membacakan hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa, yakni Lin Che Wei dan Pierre Togar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com