Ungkap Motif Penusukan Purnawirawan TNI AD, Polisi Masih Buru Pelaku Utama
Kriminal | 4 Januari 2023, 15:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap satu dari dua orang yang disangka sebagai pelaku penusukan purnawirawan TNI Angkatan Darat Kolonel Sugeng Waras. Namun polisi belum menungkap motif dari dua orang itu sehingga menusuk Kolonel (purn) Sugeng Waras.
"Permasalahannya tersangka utama yang mengetahui motifnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, Rabu (4/12/2022) diikuti dari Breaking News Kompas TV.
Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan motivasi penusukan itu belum bisa disampaikan karena tersangka utama belum ditangkap. Tersangka utama saat ini masih diburu dan masuk ke dalam daftar pencarian orang.
Seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat dikabarkan ditusuk saat meninggalkan sebuah lokasi pertemuan pada 22 DEsember 2022 pukul 14.45 WIB. Di Jalan Kolonel Masturi, mobil korban dibuntuti oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Seorang pelaku kemudian memberikan kode, yang diartikan bahwa mobil korban rusak. "Satu orang pelaku beri kode, menyampaikan pintu belakangn korban terbuka," kata Komisaris Besar Ibrahim Tompo.
Kolonel (purn) Sugeng Waras menghentikan mobil dan keluar. Dengan cepat pelaku menusuk korban.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap R (33 tahun) di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi. Kepolisian kini memburu pria berinisial I yang disangka sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI AD di Cimahi, Tersangka Utama Buron
Ibrahim menjelaskan, polisi akan terus menggali informasi mengenai penusukan Purnawiran TNI AD itu.
"Tersangka yang sekarang (ditangkap) ini belum mengetahui apa motif sebenarnya dari kejadian tersebut," ungkap dia. "Yang mengetahui motif ini adalah tersangka utama yang satu orang lagi yang saat ini DPO."
Menurut Kombes Ibrahim Tompo, R mendapat instruksi dari tersangka untuk membuntuti, mengikuti, dan memberhentikan. "Sampai pada batas itu," jelas dia.
Apakah dua pelaku itu hendak membegal? Polisi juga tak bisa memastikan. "Masih belum bisa dibuktikan karena sampai saat ini belum ada barang hilang," kata Kombes Ibrahim.
Baca Juga: Kronologi Purnawirawan TNI AD Ditusuk di Cimahi, Pelaku Pecahkan Mobil, Menyerang dan Kabur
Namun para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) dan/atau 353 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 - 9 tahun pidana penjara.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV