> >

Ungkap Motif Penusukan Purnawirawan TNI AD, Polisi Masih Buru Pelaku Utama

Kriminal | 4 Januari 2023, 15:44 WIB
Pelaku penusukan Purnawiran TNI AD ditangkap, satu lainnya DPO (Sumber: Kompas TV)

Apakah dua pelaku itu hendak membegal? Polisi juga tak bisa memastikan.  "Masih belum bisa dibuktikan karena sampai saat ini belum ada barang hilang," kata Kombes Ibrahim. 

Baca Juga: Kronologi Purnawirawan TNI AD Ditusuk di Cimahi, Pelaku Pecahkan Mobil, Menyerang dan Kabur

Namun para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) dan/atau 353 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 - 9 tahun pidana penjara.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU