Ungkap Motif Penusukan Purnawirawan TNI AD, Polisi Masih Buru Pelaku Utama
Kriminal | 4 Januari 2023, 15:44 WIBApakah dua pelaku itu hendak membegal? Polisi juga tak bisa memastikan. "Masih belum bisa dibuktikan karena sampai saat ini belum ada barang hilang," kata Kombes Ibrahim.
Baca Juga: Kronologi Purnawirawan TNI AD Ditusuk di Cimahi, Pelaku Pecahkan Mobil, Menyerang dan Kabur
Namun para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) dan/atau 353 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 - 9 tahun pidana penjara.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV