> >

Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI AD di Cimahi, Tersangka Utama Buron

Kriminal | 4 Januari 2023, 15:04 WIB
Pelaku penusukan Purnawiran TNI AD ditangkap, satu lainnya DPO (Sumber: Kompas TV)

CIMAHI, KOMPAS.TV - Satu dari dua orang tersangka pelaku penusukan Purnawirawan TNI AD Kolonel (purn) Sugeng Waras di Cimahi, Jawa Barat, berhasil dibekuk Polda Jabar. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan kasus penusukan purnawirawan TNI AD ini terjadi di jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, pada Kamis 29 Desember 2022 lalu.

Sementara satu orang lainnya disebut sebagai tersangka utama kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangkanya ada 2 orang. Namun 1 masih DPO, dan baru tertangkap 1 orang," kata Ibrahim dalam konferensi pers, Rabu (4/1/2023) diikuti dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Polda Jabar Buru Penusuk Purnawirawan TNI AD di Cimahi, 7 Saksi Diperiksa

Ibrahim Tompo lantas menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus penusukan purnawirawan TNI AD ini, total sudah 13 saksi diperiksa.

Kepolisian juga telah mengantongi 9 barang bukti, termasuk kendaraan dan beberapa peralatan yang digunakan para pelaku melakukan penusukan Kolonel (Purn) Sugeng Waras. 

Ibrahim Tompo lantas menjelaskan kronologi penusukan purnawirawan TNI AD ini.

 

Peristiwa ini berawal dari kepergian korban dari sebuah lokasi pertemuan pada pukul 14.45 WIB, lantas  saat keluar lokasi dibuntuti dua orang tidak dikenal. 

Pembuntutan itu dilakukan sampai keluar lokasi, lantas salah seorang pelaku pemberi kode mobil korban rusak. 

"Satu orang pelaku beri kode, menyampaikan pintu belakangn korban terbuka," kata Ibrahim.

Baca Juga: Kronologi Purnawirawan TNI AD Ditusuk di Cimahi, Pelaku Pecahkan Mobil, Menyerang dan Kabur

Setelahnya, Sugeng Waras keluar mobil.  Lantas secara cepat terjadi penusukan, korban jatuh hingga berlumuran darah. 

"Korban luka 5 tusukan di paha. Kemudian pelaku melarikan diri. Korban minta tolong masyrakat, lalu dibawa ke RSUD," ujarnya. 

"Kondisi korban kini Alhamdulilah membaik," katanya. 

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) dan/atau 353 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 - 9 tahun pidana penjara.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU