Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI AD di Cimahi, Tersangka Utama Buron
Kriminal | 4 Januari 2023, 15:04 WIBPembuntutan itu dilakukan sampai keluar lokasi, lantas salah seorang pelaku pemberi kode mobil korban rusak.
"Satu orang pelaku beri kode, menyampaikan pintu belakangn korban terbuka," kata Ibrahim.
Baca Juga: Kronologi Purnawirawan TNI AD Ditusuk di Cimahi, Pelaku Pecahkan Mobil, Menyerang dan Kabur
Setelahnya, Sugeng Waras keluar mobil. Lantas secara cepat terjadi penusukan, korban jatuh hingga berlumuran darah.
"Korban luka 5 tusukan di paha. Kemudian pelaku melarikan diri. Korban minta tolong masyrakat, lalu dibawa ke RSUD," ujarnya.
"Kondisi korban kini Alhamdulilah membaik," katanya.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) dan/atau 353 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 - 9 tahun pidana penjara.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV