KPK Resmi Tahan AKBP Bambang Kayun 20 Hari terkait Kasus Suap
Hukum | 3 Januari 2023, 20:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun, tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang Kayun akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Selasa (3/1/2023).
"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka BK (Bambang Kayun) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa.
Menurut penjelasannya, Bambang Kayun ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Penahanan dilakukan setelah Bambang Kayun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Seusai pemeriksaan tersebut, Bambang Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Akhirnya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Suap
Untuk diketahui, Bambang Kayun merupakan tersangka tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Sebelumnya yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan terkait penetapannya sebagai tersangka, dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV