> >

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir 9 Januari 2023, Ini Penjelasan Humas PN Jakarta Selatan

Hukum | 3 Januari 2023, 16:08 WIB
Djuyamto, pejabat Humas PN Jakarta Selatan. Masa penahanan Ferdy Sambo cs, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan berakhir pada 9 Januari 2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Artinya apa? Setelah masa berakhirnya penahanan tanggal 9 Januari (2023) di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar  Pasal 29 ayat 1 dan 2 serta ayat 6 tadi,” urainya.

Djuyamto juga menyebut bahwa majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua pasti sudah mengantisipasi hal semacam itu.

“Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini.”

“Ini sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa,  ada tuntutan, kemudian replik dan duplik, setelah itu putusan,” tuturnya.

Baca Juga: Ahli Sidang Sambo Beri Pencerahan Febri Diansyah: Maaf, Hukum Acara Pidana Tak Ada Istilah "Gugur"

Untuk diketahui, ada lima terdakwa yang disidangkan pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua tersebut.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU