Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir 9 Januari 2023, Ini Penjelasan Humas PN Jakarta Selatan
Hukum | 3 Januari 2023, 16:08 WIB“Artinya apa? Setelah masa berakhirnya penahanan tanggal 9 Januari (2023) di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1 dan 2 serta ayat 6 tadi,” urainya.
Djuyamto juga menyebut bahwa majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua pasti sudah mengantisipasi hal semacam itu.
“Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini.”
“Ini sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa, ada tuntutan, kemudian replik dan duplik, setelah itu putusan,” tuturnya.
Baca Juga: Ahli Sidang Sambo Beri Pencerahan Febri Diansyah: Maaf, Hukum Acara Pidana Tak Ada Istilah "Gugur"
Untuk diketahui, ada lima terdakwa yang disidangkan pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua tersebut.
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV