> >

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir 9 Januari 2023, Ini Penjelasan Humas PN Jakarta Selatan

Hukum | 3 Januari 2023, 16:08 WIB
Djuyamto, pejabat Humas PN Jakarta Selatan. Masa penahanan Ferdy Sambo cs, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan berakhir pada 9 Januari 2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masa penahanan Ferdy Sambo cs, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat,  oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berakhir pada 9 Januari 2023.

Meski masa penahanannya akan berakhir pada 9 Januari mendatang, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan ada perpanjangan masa penahanan.

Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan, berdasarkan Pasal 26 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penahanan untuk kepentingan pemeriksaan adalah selama 90 hari.

“Kepentingan pemeriksaan selama 90 hari. Itu pasal 26 ayat 1 dan ayat 2,” jelasnya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Jaksa Tegur Ahli Karena Gunakan Dakwaan Kasus Sambo jadi Ilustrasi Pemenuhan Pasal 340 KUHP

“Kemudian, jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi.”

Dasar dari permohonan perpanjangan masa penahanan tersebut, kata Djuyamto, adalah Pasal 29 ayat 1, ayat 2, dan ayat 6.

 

Ia menambahkan, pihak pengadilan tinggi dapat memberikan perpanjangan masa penahanan selama total 60 hari.

“Total masa penahanan yang bisa diberikan oleh pengadilan tinggi itu selama 60 hari.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU