Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini Tahapannya
Sosial | 3 Januari 2023, 11:59 WIB
Hal ini untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri.
Surat peringatan tersebut akan diberikan selama 5 bulan. Namun, jika pemilik STNK tidak kunjung membayar pajak, maka akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Baca Juga: Daftar Kebijakan Berlaku di 2023: Blokir STNK, Cukai Rokok Naik hingga Bayar Tol Tanpa Sentuh
Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Apabila pemilik STNK masih tak membayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com