Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini Tahapannya
Sosial | 3 Januari 2023, 11:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun.
Artinya, bagi STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong.
Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Baca Juga: Ingat-ingat! STNK Dianggurin 2 Tahun Otomotis Terblokir dan Terhapus, Segera Registrasi Ulang
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.
“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri Senin (2/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tahapan Mulai Dilakukan Tahun Ini
Yusri mengatakan untuk menjalankan aturan ini, Korlantas Polri akan melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu.
Nantinya, pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu untuk masyarakat yang telat membayar pajak STNK.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com