> >

PN Jaksel Pastikan Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Setelah 9 Januari 2023

Hukum | 3 Januari 2023, 11:04 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi perpanjangan penahanan 60 hari bagi Ferdy Sambo Cs yang masa tahanannya berakhir 9 Januari 2023.

Hal itu dilakukan karena pemeriksaan untuk Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice belum selesai.

Demikian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

“Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi dasarnya pasal 29 ayat 1, ayat 2 kemudian di ayat 6, itu total masa penahanan yang bisa diberikan oleh pengadilan tinggi itu adalah selama 60 hari,” kata Djumyanto.

Baca Juga: Ahli di Sidang Sambo Cs: UU Buka Peluang LPSK Beri Status JC di Luar Tindak Pidana yang Ditentukan

“Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahanan nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri nanti pasti majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta perpanjangan ke pengadilan tinggi atas dasar pasal 29 ayat 1, 2, dan 6.”

Djumyanto pun memastikan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs dapat mengantisipasi waktu agar proses persidangan dapat berjalan lancar.

“Jadi tentu itu sudah di antisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy sambo dan kawan-kawannya,” ujar Djumyanto.

Saat ini, menurut Djumyanto, proses persidangan perkara Ferdy Sambo Cs sudah masuk dalam babak-babak akhir.

Baik untuk kasus pembunuhan berencana maupun perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Ahli di Sidang Ferdy Sambo CS: Tes Poligraf Dilakukan Tanpa Prosedur Tidak Sah

“Ini sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa ada tuntutan, kemudian replik dan duplik, setelah itu putusan,” ujar Djumyanto.

Sebagaimana informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang untuk 5 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang bagi 7 terdakwa untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU