> >

PN Jaksel Pastikan Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Setelah 9 Januari 2023

Hukum | 3 Januari 2023, 11:04 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

Baca Juga: Ahli di Sidang Ferdy Sambo CS: Tes Poligraf Dilakukan Tanpa Prosedur Tidak Sah

“Ini sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa ada tuntutan, kemudian replik dan duplik, setelah itu putusan,” ujar Djumyanto.

Sebagaimana informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang untuk 5 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang bagi 7 terdakwa untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU