Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali ke PPP, Mantan Pimpinan KPK: Dunia Ini Panggung Sandiwara
Update | 2 Januari 2023, 17:38 WIBKetua DPP PPP Achmad Baidowi mengonfirmasi kembalinya Romahurmuziy ke panggung politik tepatnya PPP.
Alasan menerima Romahurmuzzy, karena sudah dinyatakan bebas, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Tinggi.
Dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya itulah, PPP lalu mempertimbangkan bahwa pengadilan tidak pernah mencabut hak politik Romy.
Baca Juga: Sebut Jelang Tahun Kontestasi Politik Rawan Korupsi, KPK Beberkan Cara Politikus Cari Dana
Dalam persidangan, jaksa menuntut Romy empat tahun penjara. Sementara itu, pencabutan hak politik baru bisa diberlakukan kepada terdakwa yang dihukum lebih dari lima tahun penjara.
Hal ini disebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik. Putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," ujar Baidowi.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada 2019 telah memutuskan pencabutan hak politik, khususnya hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, kepada koruptor sedjkitnya selama lima tahun sejak terpidana dibebaskan. Sedangkan kriteria hak politik apa yang dicabut dari para koruptor masih belum detail dijelaskan.
Baca Juga: Sepanjang 2022 KPK Terima 4.623 Aduan Dugaan Korupsi, Tetapkan 149 Tersangka dan 10 Kali OTT
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com