> >

LPSK: Niat Pengacara Ferdy Sambo Eliminasi Status JC Eliezer Sulit Terwujud, Kami Tak Ada Keraguan

Hukum | 29 Desember 2022, 09:33 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, penasihat hukum Ferdy Sambo akan kesulitan untuk mengeliminasi status Justice Collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Ronny: Kubu Ferdy Sambo Kehabisan Strategi, Terus Serang Status Justice Collaborator Richard Eliezer

Pertama, dugaan perbuatan asusila dengan korban Putri Candrawathi dan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan terduga Bharada E yang kedua laporannya pelakunya adalah Yosua.

“Baru seminggu kemudian dari 11 Juli itu, ada laporan dari pihak keluarga Yosua yang melaporkan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dari pasca-laporan itulah proses penyelidikan penyidikan, diproses lidik dan sidik pada laporan pembunuhan terhadap Yosua itu tidak mudah,” kata Edwin.

 

“Kita kan sama-sama tahu bahwa ternyata ada obstruction of justice. Nah semua itu terungkap baik pokok perkara pembunuhan maupun obstruction of justice karena peran dari Bharada E.”

Lalu patut diketahui, lanjut Edwin, Richard Eliezer atau Bharada E dalam perannya memberikan pengakuan tanpa tekanan atau bukan lahir dari penyiksaan.

“Pengakuan itu bukan lahir dari tekanan, bukan lahir dari penyiksaan, tapi lahir dari kesadaran, dia tuliskan pengakuannya kemudian dituangkan dalam BAP,” tegas Edwin.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU