LPSK: Niat Pengacara Ferdy Sambo Eliminasi Status JC Eliezer Sulit Terwujud, Kami Tak Ada Keraguan
Hukum | 29 Desember 2022, 09:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, penasihat hukum Ferdy Sambo (FS) akan kesulitan untuk mengeliminasi status justice collaborator atau JC Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (29/12/2022).
“Menurut saya agak sulit posisi pengacara FS ya untuk memutar balik situasi dan mengeliminasi atau melegitimasi posisi Bharada E sebagai JC,” ucap Edwin Partogi.
“Karena yang merasakan manfaat dari JC, tentu pertama yang membuat dakwaannya itu Jaksa Penuntut Umum, kedua hakim yang membuat terang peristiwa seperti apa dan kemudian diputuskan dengan vonis.”
Baca Juga: Martin: Ferdy Sambo Enggak Gentle, Dia Ingin Gugurkan Status JC Agar Eliezer Jadi Pelaku Utama
Oleh karena itu, Edwin Partogi pun menilai apa yang dilakukan penasihat hukum Ferdy Sambo terhadap status JC Richard Eliezer tidak akan berpengaruh kepada hukum.
“Jadi yang dilakukan oleh pengacara FS dengan upaya untuk membuat bahwa Bharada E tidak layak sebagai JC itu hanya untuk kepentingan konsumsi publik saja, secara hukum menurut saya, sejauh ini sih sering saya katakan, arahnya ini sudah jelas, jadi secara hukum nggak ada keraguan,” ujar Edwin.
“Apa keterangan Bharada E ketika di persidangan, bagaimana sikap jaksa dan hakim terhadap Bharada E dan terhadap empat terdakwa lainnya itu sudah terang.”
Edwin dalam keterangannya juga meminta publik tidak melupakan bagaimana proses penyidikan kasus tewasnya Yosua.
Dimana tewasnya Yosua pada 8 Juli 2022 baru terungkap 11 Juli, dan 2 ada laporan peristiwa yang diumumkan dari kejadian itu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV