> >

Ronny: Kubu Ferdy Sambo Kehabisan Strategi, Terus Serang Status Justice Collaborator Richard Eliezer

Hukum | 29 Desember 2022, 07:13 WIB
Ronny Talapessy menilai Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kehabisan strategi, sehingga terus menyerang status Justice Collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ronny Talapessy menilai Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kehabisan strategi, sehingga terus menyerang status Justice Collaborator atau JC bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy sebagai Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (28/12/2022).

“Mereka sudah kehabisan strategi ya, sudah bingung mau nyerang dari mana lagi, Richard Eliezer selalu mempermasalahkan status Justice Collaborator,” kata Ronny.

Ronny pun menegaskan, status JC yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer dilakukan secara selektif.

Mulai dari proses assessment, interview, evaluasi, hingga membawa psikolog.

Baca Juga: Ahli Pidana Albert Aries: LPSK Sudah Penuhi Syarat Jadikan Richard Eliezer Justice Collaborator

“Perlu diingat bahwa, Richard Eliezer satu-satunya yang diterima sebagai Justice Collaborator, kalau kita ingat dulu pernah saudara Putri itu mengajukan tapi ditolak, jadi supaya publik tahu bahwa proses assessment dari LPSK ini proses yang panjang,” ujar Ronny.

“Mereka ada tahapan proses interview, kemudian mereka ada proses evaluasi, dan mereka membawa psychology, banyak tahapan, waktu saya mendampingi, saya melihat ini sangat selektif.”

 

Di samping itu, Ronny menambahkan status Justice Collaborator bagi Richard Eliezer sudah sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Mengacu kepada Pasal 5 ayat 2 ada di situ penjelasannya terkait tindak pidana tertentu, dimana saksi pelapor merasa bahwa nyawanya terancam,” ucap Ronny.

Baca Juga: Albert Aries di Sidang Richard Eliezer: Ada yang Keliru Maknai 1 Saksi Tak Cukup Buktikan Pidana

“Kalau kita lihat di dalam kasus ini dari awal ya, bagaimana betapa rumitnya kasus ini, kemudian klien saya bagaimana berhadapan dengan orang yang waktu masih aktif, tentunya ada hal-hal yang dirasa bahwa ini mengancam jiwanya,” tambah Ronny.

Sebelumnya dalam persidangan pada Selasa (27/12) lalu, Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat mempertanyakan kepada Ahli Pidana yang dihadirkan untuk meringankan kliennya soal Justice Collaborator.

Bagi Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tidak ada bukti Richard Eliezer terancam keselamatannya sehingga pihaknya pun mempertanyakan status justice collaborator yang diberikan LPSK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU