Ronny: Kubu Ferdy Sambo Kehabisan Strategi, Terus Serang Status Justice Collaborator Richard Eliezer
Hukum | 29 Desember 2022, 07:13 WIB“Mengacu kepada Pasal 5 ayat 2 ada di situ penjelasannya terkait tindak pidana tertentu, dimana saksi pelapor merasa bahwa nyawanya terancam,” ucap Ronny.
Baca Juga: Albert Aries di Sidang Richard Eliezer: Ada yang Keliru Maknai 1 Saksi Tak Cukup Buktikan Pidana
“Kalau kita lihat di dalam kasus ini dari awal ya, bagaimana betapa rumitnya kasus ini, kemudian klien saya bagaimana berhadapan dengan orang yang waktu masih aktif, tentunya ada hal-hal yang dirasa bahwa ini mengancam jiwanya,” tambah Ronny.
Sebelumnya dalam persidangan pada Selasa (27/12) lalu, Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat mempertanyakan kepada Ahli Pidana yang dihadirkan untuk meringankan kliennya soal Justice Collaborator.
Bagi Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tidak ada bukti Richard Eliezer terancam keselamatannya sehingga pihaknya pun mempertanyakan status justice collaborator yang diberikan LPSK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV