Ahli Psikologi: Richard Eliezer Memiliki Tingkat Kepatuhan Sangat Tinggi
Hukum | 26 Desember 2022, 17:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Psikologi Klinis Liza Marielly Djaprie mengatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ahli Psikologi Klinis Liza Marielly Djaprie dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
“Kalau dari Richard Eliezer, dari hasil tesnya saja sudah membuktikan dia mempunyai tingkat kepatuhan yang sangat tinggi,” kata Liza Marielly Djaprie.
Dengan hasil tersebut, Liza mengatakan Richard Eliezer mempunyai kerentanan khusus dan kecenderungan tertentu untuk patuh pada lingkungan.
Baca Juga: Ahli Psikologi: Richard Eliezer Berkata Jujur soal Peristiwa Penembakan Yosua
“Berbicara mengenai kepatuhan, kepatuhan itu juga salah satu juga kontrak dalam ilmu psikologi, ini adalah salah satu bentuk pengaruh sosial yang menyebabkan orang lain mau melakukan suatu hal atau beragam tindakan dikarenakan kepatuhannya kepada orang lain yang dirasa lebih punya kuasa,” ucap Liza Marielly Djaprie.
Maka itu, sambung Liza, kepatuhan memiliki makna yang berbeda dengan konformitas.
“Konformitas itu melibatkan permintaan, kalau kepatuhan itu biasanya melibatkan perintah, konformitas itu biasanya lebih pada bagaimana kita menyesuaikan diri dengan lingkungan,” ucap Liza.
“Tapi kalau kepatuhan itu lebih pada menggunakan unsur kekuatan karena kita takut, karena kita cemas, karena kita khawatir makanya kita patuh, jadi itu adalah bentuk kepatuhan dalam psikologi.”
Baca Juga: Romo Magnis Ungkap Unsur Meringankan Richard Eliezer: Budaya Laksanakan di Polri dan Perintah Sambo
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer merupakan ajudan yang mengaku diberi perintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saat memberi perintah kepada Richard Eliezer, Ferdy Sambo berpangkat sebagai jenderal untuk jabatan Kadiv Propam Polri.
Alasan yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer untuk perintah tembak adalah karena Yosua telah melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Akibat menjalani perintah Ferdy Sambo, kini Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Richard Eliezer terancam mati dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal dan minimal 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV