> >

Ahli Psikologi: Richard Eliezer Memiliki Tingkat Kepatuhan Sangat Tinggi

Hukum | 26 Desember 2022, 17:46 WIB
Ahli psikologi klinis, Liza Marielly Djaprie (tengah), Senin (26/12/2022), mengatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, berdasarkan hasil tes, berkata jujur dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Romo Magnis Ungkap Unsur Meringankan Richard Eliezer: Budaya Laksanakan di Polri dan Perintah Sambo

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer merupakan ajudan yang mengaku diberi perintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat memberi perintah kepada Richard Eliezer, Ferdy Sambo berpangkat sebagai jenderal untuk jabatan Kadiv Propam Polri.

Alasan yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer untuk perintah tembak adalah karena Yosua telah melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Akibat menjalani perintah Ferdy Sambo, kini Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam mati dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal dan minimal 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU