> >

Heboh Video Porno Wanita Kebaya Hijau, Polri: Penanganannya akan Sama seperti Kebaya Merah

Hukum | 24 Desember 2022, 05:17 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Sumber: KOMPAS TV/ANT/Reno Esnir)

Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.

 

Dua tersangka kasus video porno Kebaya Merah AH dan ACZ diketahui dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Adapun kasus yang terbaru, seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, warganet kembali dihebohkan dengan kemunculan video porno serupa, namun wanita di dalam video porno itu kali ini mengenakan baju kebaya hijau.

Baca Juga: 5 Hal Soal Pemeran Kebaya Merah Berkepribadian Ganda: Ada Kartu Kuning dan Faktur Tanda Berobat

Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan link video wanita kebaya hijau tersebut, bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp.

Video berdurasi delapan menit lebih tu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU