> >

Saat Hakim Minta Chuck Jujur soal Alasan Terima DVR CCTV dari Irfan: Karena Saya Sespri Ferdy Sambo

Hukum | 23 Desember 2022, 13:14 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Baca Juga: Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

“Tidak ada yang mulia,” jawab Chuck.

Lantas Hakim Afrizal bertanya lagi pada Chuck kenapa dirinya berani mengambil DVR CCTV Duren Tiga padahal tidak ada perintah.

“Karena saya hanya berpikir sebagai sespri saat itu agar tidak disalahgunakan,” ujar Chuck.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU