> >

Ahli: Putri Candrawathi Memiliki Tipologi Berpotensi Tonic Immobility Saat Alami Kekerasan Seksual

Hukum | 21 Desember 2022, 14:48 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: FAKHRI FADLURROHMAN)

Maruli Simangunsong, Penasihat Hukum Putri Candrawathi pun menggali keterangan dari Reni Kusumowardani soal adanya respons tonik immobility dalam kasus kekerasan seksual.

Reni Kusumowardani mengatakan hasil riset pada korban kekerasan seksual yang merespons dengan tonik immobility cukup besar.

“Hasil risetnya memang menunjukkan seperti itu,” kata Reni Kusumowardani.

Sebelumnya pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat disangsikan.

Termasuk oleh Aktivis Perempuan Ratna Batara Munti yang menilai Putri Candrawathi melakukan hal tidak lazim dalam pengakuannya sebagai korban pemerkosaan.

Baca Juga: Aktivis Perempuan: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bisa Dilaporkan sebagai Pelaku Perzinahan

 

Menurut Ratna, jarang sekali ada kasus korban pemerkosaan ingin bertemu dengan pelakunya.

Hal tersebut disampaikan Ratna Batara Munti yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum API Jawa Barat dalam Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (21/12/2022).

“Enggak sesuai dengan realitas pengalaman korban,” ucap Ratna Batara Munti.

Apalagi, kata Ratna, Putri Candrawathi mengaku mengalami pemerkosaan yang konteksnya berbeda dengan pelecehan seksual.

“Jadi, enggak ada tuh korban abis diperkosa dia mau ketemu sama pelakunya itu, bahkan kita menghindari ya pertemuan dengan pelaku di dalam upaya penyidik untuk misalnya mengkonfrontir pelaku dengan korban itu biasanya kita pendamping menolak ya,” ujar Ratna.

Baca Juga: Aktivis Perempuan soal Pemerkosaan Istri Sambo: Enggak Ada Korban Usai Diperkosa Mau Ketemu Pelaku

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU