IM57 Minta Luhut Belajar Lagi Pemberantasan Korupsi: karena Tidak Semudah yang Digembar-gemborkan
Hukum | 21 Desember 2022, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua IM57 Institute Praswad Nugraha meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan belajar lagi soal pemberantasan korupsi era digital.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak seringan apa yang digembar gemborkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua IM57 Institute Praswad Nugraha melalui pesan singkat kepada KOMPAS.TV, Rabu (21/12/2022) terkait tanggapannya perihal pernyataan Luhut tentang OTT KPK.
“Luhut sebaiknya belajar lagi soal pemberantasan korupsi di era digital, tidak semudah apa yang digembar gemborkan,” ujar Ketua IM57 Institute Praswad Nugraha.
Menurut Praswad Nugraha, E Katalog dan E Procurement sangat rapuh dan lemah sekali menghadapi korupsi model arisan. Para vendor bersepakat untuk bersama-sama memenangkan pihak tertentu dengan imbalan, sehingga tidak cukup sampai disitu.
Baca Juga: Pakar Krimolonogi: PH Ferdy Sambo Pertahankan Isu Pelecehan Seksual untuk Cari Keringanan Hukum
“Sementara itu, sampai saat ini, rakyat yang terus-terusan di bohongi dan dirampok uang pajaknya oleh koruptor yg semakin canggih dan culas,” kata Praswad.
Dalam keterangannya, Praswad juga mengingatkan kepada Luhut Binsar Pandjaitan untuk hati-hati membuat pernyataan soal pemberantasan korupsi.
Sebab, ungkap Praswad, Luhut Binsar Pandjaitan adalah menteri koordinator dalam pemerintahan Jokowi-Ma’ruf atau pejabat resmi negara.
“Harus lebih hati-hati membuat statement terkait pemberantasan korupsi, jangan sampai pernyataan yang bersangkutan dianggap merepresentasikan sikap pemerintah yang seolah-olah anti OTT,” ucap Praswad.
“Karena anti OTT berarti menutup salah satu cara efektif memberantas. Apakah memang sikap Luhut merepresentasikan sikap Pemerintah?” tambah Praswad.
Baca Juga: Ini Respons Ferdy Sambo saat Ahli Forensik Jelaskan Tembakan di Kepala Sebabkan Yosua Tewas Seketika
Bagi Praswad, bagaimana pun OTT memiliki efek kejut bagi para pelaku/calon pelaku korupsi. Sehingga risiko merekayasa dan memanipulasi perkara bisa diminimalisir karena dilaksanakan secara cepat dan tiba-tiba.
“OTT adalah bentuk penindakan terhadap pelaku korupsi yang sangat efektif menimbulkan efek jera, sehingga dapat menciptakan deterrence effect, karena calon koruptor merasa selalu di awasi setiap saat dan merasa selalu terancam di tangkap oleh penegak hukum,” ujarnya.
Lalu, sambung Praswad, OTT sendiri dapat menjadi pintu masuk yang paling tepat untuk pembangunan dan perbaikan sistem dalam pencegahan korupsi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus mega korupsi yang rumit justru terungkap melalui proses OTT.
“Banyak kasus” korupsi yang merugikan negara puluhan Triliun terungkap dari perkara OTT yang relatif kecil nilai suapnya. OTT dapat mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, serta dengan bukti yang konkrit,” jelas Praswad.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Dituding Bungkam PC Diperkosa: Kita Bela Ibu Yosua, Anaknya Dibunuh Keji
Selain itu, OTT selama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari whistleblowing system. Sehingga, apabila OTT ditiadakan, bukan tidak mungkin bahwa keseluruhan hasil whistleblowing maupun aduan masyarakat terkait korupsi tidak akan pernah ada tindak lanjutnya.
“Keberhasilan KPK dalam melakukan OTT selama ini terbukti menarik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam melakukan tindakan serius terhadap korupsi,” ujarnya.
Di samping itu, tegas Praswad, OTT terbukti sebagai kampanye anti korupsi yang terbaik dan paling efektif serta teruji keberhasilannya dalam merubah pola fikir masyarakat di daerah/di lembaga yang terkena OTT.
“Dari pesimistis dan putus asa bahwa korupsi bisa dilawan, menjadi bersemangat dan memiliki harapan baru dengan melihat bahwa ternyata memberantas korupsi itu masih bisa dilakukan dengan melihat adanya bukti kongkret OTT,” ucap Praswad.
Baca Juga: Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV