Kritik PDIP kepada PJ Gubernur DKI Heru: Rakyat Kecil di Jalanan Gelisah dan Lemahnya Komunikasi
Peristiwa | 20 Desember 2022, 12:53 WIBPertama, kata Gembong, yaitu soal pembatasan maksimal usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) 56 tahun.
Menurut dia, banyak PJLP yang bertugas di jalanan merasa gelisah dengan pembatasan usia tersebut. Fraksi PDI-P DPRD DKI, tegas Gembong, bahkan menilai kebijakan pembatasan usia ini merupakan hal yang negatif.
Menurut Gembong, kebijakan kedua yang menimbulkan polemik adalah perubahan slogan Pemprov DKI Jakarta menjadi "Sukses Jakarta untuk Indonesia".
Karena rentetan polemik ini, katanya, Pj Gubernur DKI Jakarta harus menggerakkan potensi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Ibu Kota.
"Artinya, ke depan Pak Pj menggerakkan seluruh potensi untuk bekerja sama, bahu, membahu. Apa yang disampaikan Pj harus mampu diterjemahkan oleh SKPD," tegasnya.
Baca Juga: Pengamat dari Trisakti Nilai Penggantian Slogan Jakarta Era Anies oleh Heru Tak Substansial
Sebagai informasi, pembatasan maksimal usia PJLP 56 tahun ini memang sempat menimbulkan keresahan di antara PJLP yang akan diberhentikan.
Mereka yang akan diberhentikan disebut-sebut merasa kesulitan mencari kerja.
Sementara itu, slogan baru Pemprov DKI Jakarta juga menimbulkan polemik. Banyak yang menilai slogan ini membuat logo lama Pemprov DKI Jakarta dihapus.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/kompas.com