> >

Ahli Kriminologi Anggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua

Hukum | 19 Desember 2022, 16:56 WIB
Ahli kriminologi UI, Muhammad Mustofa, menyebut relasi kuasa membuat seorang bawahan umumnya tak akan ambil tindakan berisiko tinggi, termasuk memperkosa atasan. Hal itu diungkapkannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Krimonologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Mustofa dalam sidang lanjutan untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

“Di dalam perencanaan (pembunuhan) itu pasti ada aktor intelektualnya yang berperan dalam mengatur,” kata Mustofa.

Aktor intelektual tersebut, sambungnya, juga memiliki peran agar pembunuhan berencana yang dilakukannya tidak teridentifikasi.

Baca Juga: Ferdy Sambo saat Kriminolog Ragu Putri Candrawathi Diperkosa: Itu Terjadi, Tidak Mungkin Saya Bohong

“Dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario, apa yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut peristiwa itu.”

“Agar peristiwa itu tidak teridentifikasi sebagai peristiwa pembunuhan berencana dan itu, perencanaan tadi, terlihat sekali di dalam kronologi.”

Dalam kasus tewasnya Yosua, Mustofa pun mengatakan Putri Candrawathi dalam taraf yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, karena posisinya sebagai majikan.

“Kalau istri dari terdakwa itu barangkali dalam taraf yang kurang lebih sama, karena majikan,” ucap Mustofa.

Sementara, lanjutnya, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua berposisi hanya diikutsertakan karena bawahan.

Baca Juga: Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel

“Sehingga kemungkinan untuk menolak juga menjadi kecil, apalagi barangkali juga karena sudah bekerja lama, hubungan emosional seperti saudara juga bisa terbangun, sehingga itu juga lebih mendorong untuk ikut melakukan,” jelas Mustofa.

Jaksa sempat menanyakan tentang peran terdakwa lain selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebagai penembak Brigadir J.

Mustofa dengan tegas menyatakan, keterlibatan terdakwa selain Sambo dan Putri, hanya karena diikutsertakan.

“Hanya diikutsertakan,” ucap Mustofa.

Baca Juga: Ahli di Sidang Ferdy Sambo: Hapus CCTV, Hilangkan Barbuk, Ubah BAP itu Bagian Perencanaan Pembunuhan

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua, lima orang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU