Ahli Kriminologi Anggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua
Hukum | 19 Desember 2022, 16:56 WIBBaca Juga: Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel
“Sehingga kemungkinan untuk menolak juga menjadi kecil, apalagi barangkali juga karena sudah bekerja lama, hubungan emosional seperti saudara juga bisa terbangun, sehingga itu juga lebih mendorong untuk ikut melakukan,” jelas Mustofa.
Jaksa sempat menanyakan tentang peran terdakwa lain selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebagai penembak Brigadir J.
Mustofa dengan tegas menyatakan, keterlibatan terdakwa selain Sambo dan Putri, hanya karena diikutsertakan.
“Hanya diikutsertakan,” ucap Mustofa.
Baca Juga: Ahli di Sidang Ferdy Sambo: Hapus CCTV, Hilangkan Barbuk, Ubah BAP itu Bagian Perencanaan Pembunuhan
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua, lima orang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV