> >

Ahli Kriminologi di Sidang Ferdy Sambo Cs: Ciri Pelaku Pembunuhan Berencana Biasanya Hilangkan Jejak

Hukum | 19 Desember 2022, 13:09 WIB
Ahli Krimonologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa mengatakan, ciri khas pelaku pembunuhan berencana biasanya sudah memperhitungkan sejak awal untuk menghilangkan jejak kejahatannya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Krimonologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa mengatakan, ciri khas pelaku pembunuhan berencana biasanya sudah memperhitungkan sejak awal untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Mustofa saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal ciri khas pelaku pembunuhan berencana dalam sidang lanjutan untuk 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

“Pembunuhan berencana biasanya pelaku akan berusaha menghilangkan jejak, sama juga yang tidak berencana,” kata Muhammad Mustofa.

Namun, sambung kata Muhammad Mustofa, pelaku pembunuhan berencana biasanya sudah berpikir sejak awal untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Ahli Forensik: Tembakan di Kepala Belakang Sisi Kiri Timbulkan Kematian Yosua Seketika

Sementara, pelaku pembunuhan yang tidak berencana akan menghilangkan jejak setelah peristiwa terjadi.

“Yang tidak berencana melakukan usaha menghilangkan jejak setelah peristiwa terjadi, dia merasa kenapa saya kok melakukan pembunuhan, menyadari bahwa itu adalah kesalahan, baru berusaha menghilangkan jejak,” ujar kata Muhammad Mustofa.

 

“Tapi kalau yang berencana dari awal sudah diperhitungkan apa yang harus dilakukan dalam rangka menghilangkan jejak,” ujarnya.

Jaksa kemudian bertanya kepada Muhammad Mustofa, bagaimana dengan kasus pembunuhan yang menghapus CCTV, menghilangkan barang bukti hingga mengubah beberapa kali BAP. Apakah indikasi-indikasi tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Masuk di Kepala Belakang Bagian Sisi Kiri Yosua

Mendengar keterangan Jaksa, Muhammad Mustofa pun mengatakan indikasi-indikasi itu merupakan bagian dari pembunuhan berencana.

“Itu adalah bagian dari perencanaan, termasuk bagaimana cara memengaruhi proses agar supaya tidak diidentifikasi sebagai suatu peristiwa pembunuhan dan itu biasanya dilakukan oleh para pelaku kejahatan selalu berusaha mencari posisi yang lebih unggul, baik terhadap korban maupun proses,” kata Muhammad Mustofa.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua setidak ada 5 orang yang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel

Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU