Ahli Kriminologi di Sidang Ferdy Sambo Cs: Ciri Pelaku Pembunuhan Berencana Biasanya Hilangkan Jejak
Hukum | 19 Desember 2022, 13:09 WIBBaca Juga: Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Masuk di Kepala Belakang Bagian Sisi Kiri Yosua
Mendengar keterangan Jaksa, Muhammad Mustofa pun mengatakan indikasi-indikasi itu merupakan bagian dari pembunuhan berencana.
“Itu adalah bagian dari perencanaan, termasuk bagaimana cara memengaruhi proses agar supaya tidak diidentifikasi sebagai suatu peristiwa pembunuhan dan itu biasanya dilakukan oleh para pelaku kejahatan selalu berusaha mencari posisi yang lebih unggul, baik terhadap korban maupun proses,” kata Muhammad Mustofa.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua setidak ada 5 orang yang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel
Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV