> >

Sidang Lanjutan Sambo Cs akan Hadirkan Ahli, Pakar: Ada 2 Pasal Krusial tentang Keterangan Ahli

Hukum | 18 Desember 2022, 18:45 WIB
Hery Firmansyah sebut ada dua pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang perlu dipedomani oleh seseorang yang menjadi saksi ahli di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Tapi, ungkap Hery, bagaimana dengan mereka yang di luar konteks itu, apa yang akan menjadi parameternya.

“Kalau ada ahli yang sama-sama ahli forensik tapi dia tidak kemudian mendapatkan kesempatan untuk mengidentifikasi detail, ini jadi persoalan sebenarnya.”

 

Saat pembawa acara Kompas Petang, Ni Luh Puspa menanyakan, apakah ahli dapat membuktikan tuduhan Putri Candrawathi mengenai adanya dugaan perkosaan, Hery mengatakan, itu agak berat.

“Kalau dikhususkan tentang pelecehan seksual, menurut saya pribadi agak berat, karena pertama, perkara ini ketika masuk proses lidik dan akan ditingkatkan ke sidik kan sudah dihentikan.”

“Ini jadi persoalan juga,” ucapnya.

Pembuktian dalam konteks ini, menurut Hery, minimal ada kesesuaian alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Dalam konteks pelecehan seksual, memang visum et repertum menjadi penting. Kalau tidak ada itu, dasar apa yang kemudian akan diukur.”

Baca Juga: Saat Irfan Widyanto Menahan Emosi saat Tanggapi Kesaksian Sambo

“Jadi menurut saya, dalam konteks pertanyaan tadi, yang mau dinilai, dievaluasi ini, harus ada barang bukti dulu,” tegasnya.

Jika hasil visum tidak ada, tuturnya, laporan yang didasarkan oleh keterangan PC akan menjadi keterangan sepihak, yang tidak ada persesuaian atau belum didukung oleh saksi dan alat bukti lainnya.

“Pernyataan yang dimunculkan itu kan setiap dalilnya harus dapat dibuktikan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU