Ferdy Sambo Ungkap Arti Perintah "Cek dan Amankan" CCTV dalam Sidang Obstruction of Justice
Hukum | 17 Desember 2022, 04:05 WIB"Karena kita tidak tahu isi hardisk (CCTV) ini berapa tera. Nanti kalau terlambat mengambil itu biasanya akan tertutup. (Jadi) ya kita ambil, lah," ucapnya.
Sambo menambahkan, pengambilan dan penggantian CCTV oleh penyidik bukan untuk digunakan untuk hal lain selain penyidikan.
"Bukan diambil untuk apa-apa, tapi untuk diserahkan ke Puslabfor. Kemudian diganti itu agar pemilik rumah atau pemilik DVR itu bisa melanjutkan proses sistem elektronik yang ada di lokasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sambo Tanya ke Kodir Begini Soal CCTV Setelah Penembakan Yosua
Diketahui, Ferdy Sambo beberapa kali mengaku menyesal telah menyeret beberapa anggota Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia berkali-kali mengatakan bahwa terdakwa obstruction of justice seperti Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria tidak bersalah karena menuruti perintahnya.
"Karena mereka tidak tahu cerita yang sebenarnya," kata Ferdy Sambo.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV