> >

Ferdy Sambo Ungkap Arti Perintah "Cek dan Amankan" CCTV dalam Sidang Obstruction of Justice

Hukum | 17 Desember 2022, 04:05 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan arti "cek dan amankan" CCTV yang diperintahkannya kepada terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto.

Sambo menjelaskan hal itu saat menjadi saksi bagi Irfan Widyanto di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Oleh kuasa hukum Irfan Widyanto, Ferdy Sambo diminta untuk menjelaskan arti perintah "cek dan amankan" yang ia keluarkan.

"Jadi cek dan amankan itu, sudah saya sampaikan tadi bahwa belajar dari pengalaman bahwa tidak bisanya digunakan dalam pembuktian apabila penyidik tanpa sertifikasi mengambil atau mengopi dari DVR. Maka kemudian kami penyidik-penyidik itu mengganti CCTV yang akan dibutuhkan," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: [Full] Cecaran dan Pertanyaan Hakim pada Ferdy Sambo di Sidang Kasus Obstruction of Justice

Ferdy Sambo juga menjelaskan alasan mengapa CCTV di tempat kejadian biasanya diganti oleh penyidik.

"Kenapa diganti? Karena anggaran penyidikan ini ada, sehingga nanti akan digantikan oleh anggaran penyidkan, DVR yang lama itu biasanya langsung kami serahkan ke Puslabfor," katanya merujuk pusat laboratorium forensik Polri.

Ferdy Sambo menyebut, nantinya Puslabfor akan memeriksa dan membuka DVR yang telah diserahkan penyidik.

"Puslabfor untuk apa? Untuk membuka waktu-waktu yang dibutuhkan oleh penyidik, melihat apa yang ada di CCTV tersebut," ungkap Ferdy Sambo.

Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik tersebut untuk mempercepat proses pengambilan CCTV.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU