> >

Kriminolog UI Urai Arti Minus 25 serta Minus 8 Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hukum | 16 Desember 2022, 05:05 WIB
Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai, tewasnya empat orang di daerah Kalideres, Jakarta kemungkinan kecil disebabkan karena orang kelima, Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (15/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala angkat bicara terkait hasil poligraf yang diungkap di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adrianus menjelaskan, hasil poligraf memang jarang dipakai dalam proses persidangan, termasuk dipakai untuk bukti.

Namun, hasil poligraf bisa digunakan untuk menyempitkan arah penyidikan. Sehingga pihak kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) atau hakim cukup yakin berada pada jalan yang benar dalam rangka menentukan siapa tersangkanya. 

Adrianus menambahkan, metode poligraf ini mengukur dinamika dalam tubuh dari jantung darah. Karena mengukur dinamika tubuh, penggunaan metode poligraf sangat tergantung pada kondisi tubuh.

Baca Juga: Nada Kesal Ferdy Sambo Protes Keterangan Saksi Ahli Poligraf: Pembuktian Ini Hanya Berdasarkan Isu

"Sekali saja yang diperiksa tidak tidur, langsung berubah (hasil poligraf)," ujar Adrianus di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (15/12/2022).

Adrianus menjelaskan, terkait hasil poligraf yang menyatakan Putri Candrawathi minus 25 dan terdakwa Ferdy Sambo minus delapan, sepenuhnya merupakan kecenderungan umum atau gejala umum. 

Dinamika psikometri yang muncul di alat poligraf sangat ekstrim artinya naik turun dengan cepat. Hasil dari poligraf tersebut merupakan respons dari reaksi tubuh dari pertanyaan yang diajukan.

Jika ada respons tubuh yang tidak biasa, diindikasikan ada satu gejolak pihak diperiksa saat menjawab pertanyaan yang bersifat penyangkalan.

Baca Juga: Hasil Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Pakar Pidana: Mungkin Berbohong Jadi Bagian Perilaku

Di sisi lain, imbuh Adrianus, jika difokuskan pada pertanyaan pemancing, maka hasil tak lantas serta-merta disimpulkan berbohong. Itu sebab, ahli menyatakan ada indikasi berbohong.

Menurut Adrianus, pengungkapan hasil poligraf para tersangka di persidangan bertujuan untuk memberi arah keyakinan kepada hakim atau JPU bahwa tersangka melakukan perbuatan yang didakwakan.

"Ini bukan suatu alat yang satu-satunya digunakan, ada banyak kelemahan, tapi juga bisa dijadikan untuk petunjuk JPU atau hakim berada pada jalan yang benar dalam rangka siapa tersangkanya," pungkas Adrianus. 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU