Kriminolog UI Urai Arti Minus 25 serta Minus 8 Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Hukum | 16 Desember 2022, 05:05 WIBDi sisi lain, imbuh Adrianus, jika difokuskan pada pertanyaan pemancing, maka hasil tak lantas serta-merta disimpulkan berbohong. Itu sebab, ahli menyatakan ada indikasi berbohong.
Menurut Adrianus, pengungkapan hasil poligraf para tersangka di persidangan bertujuan untuk memberi arah keyakinan kepada hakim atau JPU bahwa tersangka melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Ini bukan suatu alat yang satu-satunya digunakan, ada banyak kelemahan, tapi juga bisa dijadikan untuk petunjuk JPU atau hakim berada pada jalan yang benar dalam rangka siapa tersangkanya," pungkas Adrianus.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV