> >

Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri

Peristiwa | 15 Desember 2022, 18:46 WIB
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melakukan eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Aset yang disita jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat ini berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyitaan aset Benny Tjokrosaputro ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jakarta Pusat Nomor Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 26 Oktober 2020.

Kemudian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Februari 2021 dan putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri!

Ketut menambahkan sepanjang sejak 01 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, Kejaksaan telah melakukan eksekusi aset-aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Total aset yang eksekusi 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA). Aset tersebut berada di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak. 

Melalui pesan tertulis yang dikirimkan pada Kamis (15/12/2022), Ketut menjelaskan, "aset yang disita eksekusi akan dilelang dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro." 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Ismail Bolong dan 2 Tersangka Lainnya Ditahan, Kejagung Ngaku Belum Terima SPDP!

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Benny Tjokro juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 atau Rp6,078 triliun. 

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU