> >

Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri

Peristiwa | 15 Desember 2022, 18:46 WIB
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Benny Tjokro juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 atau Rp6,078 triliun. 

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU