Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri
Peristiwa | 15 Desember 2022, 18:46 WIBAtas perbuatan tersebut, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, Benny Tjokro juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 atau Rp6,078 triliun.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV