> >

Prof Muradi Tanya Penilaian Kemhan Pilih Deddy Corbuzier dibanding Atta Halilintar atau Raffi Ahmad

Politik | 14 Desember 2022, 22:06 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertahanan diminta menjelaskan asesmen atau penilaian terhadap seseorang yang bisa diberi pangkat Tituler. 

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi menilai sangat wajar jika masyarakat bertanya urgensi dari Kemhan memberikan pangkat Letnan Kolonel Titular kepada Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier.

Menurut Muradi jika pemberian pangkat Letkol Titular secara prosedural sudah benar, masyarakat perlu juga mengetahui penilaian Kemhan terhadap Deddy. 

Sebab jika kepentingannya untuk sosialisasi masih banyak pegiat media sosial yang mumpuni. 

Baca Juga: Komisi I: Kemenhan Harus Jelaskan ke Publik soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Kemudian jika tujuannya untuk memberi pengetahuan komando cadangan atau komcad kepada generasi muda masih ada YouTuber yang lebih dulu dikenal, semisal Atta Halilintar atau artis seperti Raffi Ahmad.

"Apakah memang penilaiannya sudah benar, minimal ada tim asesmen gak bisa kemudian karena diminta oleh Kemhan diserahkan ke panglima dan KSAD langsung mengatakan iya. Nah proses ini yang perlu dalami betul," ujar Muradi di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (14/12/2022).

Menurut Muradi perlu alasan komprehensif dalam penilaian Deddy mendapat pangkat Letkol Titular. Jika penilaian hanya subjektivitas maka tidak adil jika ada tokoh yang lebih baik, tapi Kemhan memilih Deddy Corbuzier.

"Kemhan itu kan lembaga negara, dia harus punya komprehensif jauh lebih menjangkau rasa keadilan. Kalau pun harus Deddy nomenklaturnya tidak ada. Kalau pun ada apakah dia ditempelkan ke Puspen atau Dispenad atau harus mengantor seminggu sekali di Ditjen Pothan yang membawahi Komcad," ujar Muradi.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih selama Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI

"Kalau ini (penilaian) terbuka ya dibuka sekalian saja, apakah ini sebatas entertain semata atau memang menyangkut soal nama baik. Karena saya lihat 10 tahun terakhir TNI tidak butuh orang yang memberikan pemahaman baik," sambung Muradi.

Di kesempatan yang sama Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, memang ada alasan subjektivitas Kemhan tidak memilih Atta Halilintar atau Raffi Ahmad.

Dahnil menjelaskan sedari awal Deddy berkontribusi dan banyak bekerja sama dengan Kemhan terkait Komcad.  

Deddy dianggap memiliki kapasitas spesifik di bidang platform media sosial dan dapat menjangkau pengguna media sosial dalam jumlah masif. 

Baca Juga: Selain Deddy Corbuzier, Ini 14 Warga Sipil yang Pernah Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler

Sasarannya para pengguna media sosial yang tidak banyak mengetahui soal pertahanan dan komponen cadangan bisa mendapat penjelasan. 

Di sisi lain banyak prajurit dan perwira di Kemhan atau di TNI tidak memiliki kapasitas serupa seperti Deddy yang bisa menjangkau pengguna media sosial dalam jumlah masif.

"Dalam konteks ini Deddy sangat diperlukan untuk menjangkau pengguna media sosial. Cara dan bahasa Deddy kita bisa menjangkau mereka. Selama ini itu tidak banyak yang terjangkau oleh prajurit organik, perwira di Kemhan maupun di TNI," ujar Dahnil.

Dahnil menambahkan pemberian pangkat ini juga perlu kesediaan dari Deddy untuk mengemban tugas yang diberikan. 

Baca Juga: Jika Langgar Hukum, Letkol Tituler Deddy Corbuzier Berurusan dengan Pengadilan Militer

Namun ada konsekuensi yang dipegang Deddy selama menjadi perwira TNI AD. Pertama, ia tidak mendapat hak pilih sama seperti prajurit TNI AD, dan bisa diseret ke pengadilan militer jika melanggar aturan. 

"Dalam konteks ini engagement Deddy soal isu kemiliteran, pertahanan terutama komponen cadangan sangat tinggi, dan Deddy cukup membantu karena Deddy memahami dan mengikuti di komcad sejak awal. Ini salah satu kriteria juga," ujar Dahnil. 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU