Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Berangan-angan Diperkosa oleh Anak Kliennya
Hukum | 14 Desember 2022, 21:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Martin Lukas Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut Putri Candrawathi berangan-angan diperkosa oleh anak dari kliennya, yakni Yosua.
Pernyataan Martin tersebut disampaikan dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Martin mengatakan, dirinya bingung atas cara pikir Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, yang memosisikan Putri sebagai korban, padahal posisinya sebagai terdakwa.
“Saya itu sebenarnya bingung ya sama cara pikir rekan saya ini, beliau ini masih memosisikan klien yang sebagai terdakwa ini sebagai korban,” tuturnya.
Baca Juga: Bharada E Ragukan Keterangan Ahli Balistik, Pengacara: Anda Tidak Memeriksa TKP Langsung, Betul?
“Dari mana itu dasar hukumnya seorang terdakwa dianggap sebagai korban, putusan hukumnya juga belum ada. Bukti-buktinya juga nihil.”
Menurutnya, untuk mendefinisikan seseorang menjadi korban, minimal ada laporan polisinya.
Tapi pada kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, polisi sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
“Putri Candrawathi itu berangan-angan diperkosa sama anak klien saya. Kenapa? Karena yang bersangkutan mendalilkan diperkosa tanpa ada bukti yang kuat.”
“Satu saksi bukan saksi, walaupun di Undang-Undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), satu korban dan satu alat bukti lain plus keyakinan hakim, bisa,” lanjutnya.
Namun, lanjut Martin, Febry menyebut bahwa perkara itu bukan merupakan kasus TPKS.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV