Kronologi Terungkapnya Pengusaha Minyak Goreng Minum-minum Wine di Ruang Kerja Dirjen Daglu Kemendag
Hukum | 14 Desember 2022, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bahwa sejumlah perwakilan pengusaha produsen minyak goreng mengadakan pertemuan di ruang kerja Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kaget Harga Minyak Goreng dan Tempe Naik!
Dalam pertemuan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan, bahwa sejumlah pengusaha yang hadir di ruangan itu juga sembari minum-minum wine atau anggur.
Terungkapnya fakta demikian berawal ketika jaksa mencecar Indrasari yang saat itu dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan.
Saat itu, jaksa mencecar Indrasari terkait sejumlah pertemuan dan rapat-rapat yang dilakukan pihak Kementerian Perdagangan guna mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Jaksa kemudian menanyakan mengenai adanya pertemuan di ruang kerja Indrasari pada 3 Maret 2022.
Indrasari lantas menjawab bahwa pertemuan itu tidak hanya diikuti oleh tiga perwakilan perusahaan saja, tetapi ada belasan perusahaan.
Baca Juga: Kementerian Perdagangan Diminta Turunkan HET Minyak Goreng Curah, Ini Analisisnya
“Pada tanggal 3 Maret itu tidak hanya 3 perusahaan ini, lebih dari 15 perusahaan ada di ruangan saya,” jawab Indrasari.
Menurut Indrasari, hal yang dibahas dalam pertemuan itu yaitu upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng. Indrasari membantah pertemuan tersebut terkait dengan Persetujuan Ekspor (PE).
“Tidak. Karena saat itu 15 perusahaan tidak mungkin bicara mengenai PE,” ujar Indrasari.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh soal kehadiran para perwakilan perusahaan yang saat ini menjadi terdakwa korupsi ekspor CPO dalam pertemuan tersebut.
Menurut Indrasari, saat itu rapat dihadiri antara lain oleh Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Baca Juga: Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Perlu Peran Serta Kamar-Kamar Kekuasaan
Sementara, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang saat itu tidak hadir karena sedang terpapar Covid-19.
Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah dalam pertemuan itu terdapat peserta yang membawa minuman wine.
“Pas itu, ketika itu ada sempat membawa wine, minuman wine?” tanya Jaksa.
Indrasari membenarkan ada peserta yang membawa wine. Namun, ia mengaku tidak ingat siapa yang membawa minuman tersebut.
“Saya tidak ingat siapa yang membawa wine karena kalau mereka datang mereka bawa sendiri, mereka minuman sendiri,” jawab Indrasari.
Baca Juga: Dakwaan: Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Raup Untung Ilegal dari Ekspor CPO di Kemendag
Lalu, ketika jaksa bertanya apakah Indrasari juga minum wine dalam pertemuan tersebut, ia mengaku tidak ikut minum minuman tersebut.
Adapun peristiwa ‘minum-minum wine’ itu sebelumnya juga telah diungkapkan Jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa menyebut, dalam pertemuan 2 Maret sekitar pukul 18.00 WIB, Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Stanley MA dari Grup Permata Hijau, Hanwi dan Tukiyo melakukan pertemuan di ruangan Indrasari.
“Mengadakan pertemuan di ruang Kerja Terdakwa Indra dan mengadakan minum-minum wine yang dibawa oleh Stanley MA,” sebagaimana dikutip dari dakwaan tersebut.
Pada 3 Maret, Indrasari kemudian langsung menerbitkan Persetujuan Ekspor tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan.
Baca Juga: Sari Wisnu Didakwa Korupsi Persetujuan Ekspor CPO, Kerugian Negara dan Ekonomi Rp18,3 Triliun
Penerbitan PE juga dilakukan tanpa verifikasi guna memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah merealisasikan distribusi minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam syarat-syarat penerbitan PE CPO dan turunannya.
“Pada tanggal 03 Maret 2022 Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana langsung menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi,” tulis dakwaan tersebut.
Adapun mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan PE CPO.
Tindakannya diduga memperkaya orang lain dan korporasi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp18,3 triliun dengan rincian kerugian negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp12.312053.298.925.
Menurut Jaksa, korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Baca Juga: Fantastis! Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 T
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com