> >

Kronologi Terungkapnya Pengusaha Minyak Goreng Minum-minum Wine di Ruang Kerja Dirjen Daglu Kemendag

Hukum | 14 Desember 2022, 14:05 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana saat masih menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan RI, kala meninjau bawang putih impor dari China yang dijual dalam gelaran Operasi Pasar (OP) Bawang Putih di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019). Indrasari yang saat ini menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi impor minyak goreng. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

“Pas itu, ketika itu ada sempat membawa wine, minuman wine?” tanya Jaksa.

Indrasari membenarkan ada peserta yang membawa wine. Namun, ia mengaku tidak ingat siapa yang membawa minuman tersebut.

“Saya tidak ingat siapa yang membawa wine karena kalau mereka datang mereka bawa sendiri, mereka minuman sendiri,” jawab Indrasari.

Baca Juga: Dakwaan: Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Raup Untung Ilegal dari Ekspor CPO di Kemendag

Lalu, ketika jaksa bertanya apakah Indrasari juga minum wine dalam pertemuan tersebut, ia mengaku tidak ikut minum minuman tersebut.

Adapun peristiwa ‘minum-minum wine’ itu sebelumnya juga telah diungkapkan Jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menyebut, dalam pertemuan 2 Maret sekitar pukul 18.00 WIB, Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Stanley MA dari Grup Permata Hijau, Hanwi dan Tukiyo melakukan pertemuan di ruangan Indrasari.

“Mengadakan pertemuan di ruang Kerja Terdakwa Indra  dan mengadakan minum-minum wine yang dibawa oleh Stanley MA,” sebagaimana dikutip dari dakwaan tersebut.

Pada 3 Maret, Indrasari kemudian langsung menerbitkan Persetujuan Ekspor tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan.

Baca Juga: Sari Wisnu Didakwa Korupsi Persetujuan Ekspor CPO, Kerugian Negara dan Ekonomi Rp18,3 Triliun

Penerbitan PE juga dilakukan tanpa verifikasi guna memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah merealisasikan distribusi minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam syarat-syarat penerbitan PE CPO dan turunannya.

“Pada tanggal 03 Maret 2022 Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana langsung menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi,” tulis dakwaan tersebut.

 

Adapun mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan PE CPO.

Tindakannya diduga memperkaya orang lain dan korporasi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp18,3 triliun dengan rincian kerugian negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp12.312053.298.925.

Menurut Jaksa, korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca Juga: Fantastis! Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 T

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU