Korban Tewas Gempa Jadi 600 Orang, Bupati Cianjur: Banyak yang Langsung Dimakamkan Keluarga
Update | 13 Desember 2022, 12:00 WIBDirektur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, jalur sesar Cimandiri tidak boleh menjadi lokasi permukiman warga untuk mengantisipasi kerusakan rumah dan menghindari kemungkinan ada korban jiwa apabila terjadi bencana alam.
Baca Juga: 21 Hari Gempa Cianjur, 1 Jenazah Korban Berhasil Ditemukan, 8 Masih Hilang di Warung Sate Shinta
"Kami merekomendasikan kepada pemda setempat agar lokasi bencana sepanjang sesar Cimandiri dijadikan zona merah dan area nonhunian," kata Iwan di Cianjur, seperti dikutip Antara, Minggu (11/12/2022).
Iwan menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Geologi serta BNPB terkait penanganan infrastruktur pascabencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari peta BMKG, diperoleh informasi dan hasil foto udara zona bahaya patahan aktif atau sesar Cimandiri memiliki panjang sekitar 9 kilometer dan membentang melewati sembilan desa mulai Desa Ciherang hingga Desa Nagrak.
Lahan di zona merah yang sudah terlanjur jadi hunian warga, bisa dialihkan menjadi lahan hijau.
"Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cimandiri tersebut sebisa mungkin menjadi area nonhunian seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau," ujar Iwan.
Baca Juga: Dikira Ditilang, Ternyata Diberi Sarapan Gratis Polisi
Ia juga meminta pemda bisa lebih tegas dan mengkoordinir warga agar tidak kembali ke hunian yang lama. Pasalnya, Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan pemda di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, yang lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitasnya.
Ditjen Perumahan Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa untuk relokasi warga terdampak bencana tipe 36 dan memiliki lahan 75 meter persegi. Rencananya rumah tahan gempa tersebut dibangun sebanyak 200 unit dan terbagi menjadi dua tahap yakni tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 dan tahap kedua pada pekan ketiga Januari 2023.
"Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama," tutur Iwan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara