> >

Arsul Sani Sebut Respons Waswas Negara Lain soal KUHP Dampak dari Informasi Keliru

Hukum | 13 Desember 2022, 06:40 WIB
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa respons negara lain yang waspada terhadap keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena ada informasi yang keliru.

"Yang mereka terima itu informasi yang boleh dibilang agak misleading," kata Arsul yang ditemui usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022), dikutip dari Antara.

Ia menyebut hal tersebut diketahuinya ketika berpergian ke Australia beberapa waktu lalu, ia mengaku banyak dapat pertanyaan dari sejumlah kalangan maupun diaspora Indonesia terkait KUHP baru yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12).

Arsul mencontohkan informasi keliru terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru yang menuai respons publik mancanegara.

Ia menyesalkan pasal tersebut tidak dibaca secara utuh dan dipahami bahwa merupakan delik aduan.

"Tidak pernah dijelaskan nilai aduannya karena yang digambarkan pasal satunya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain di luar perkawinan dipidana sekian tahun, 'kan cuma itu saja (yang dibaca publik). Tidak dibaca, ayat dua dan tiganya kan tidak dibaca," katanya.

Baca Juga: RKUHP Disahkan oleh DPR, Mahasiswa Makassar Gelar Dialog Khusus

Selain itu, informasi keliru lainnya yang diterima publik ialah pasal terkait aborsi karena tidak dibaca secara keseluruhan ayat maupun pengecualiannya, termasuk pasal yang mengatur tentang alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.

"Soal kontrasepsi tidak dibaca ayat pengecualiannya, padahal itu dulu kan memang tidak kentara pengecualiannya. Tapi sekarang karena ada masukan dan ada protes dari masyarakat kita akomodasi bahwa tidak akan dipidana jika itu tenaga kesehatan, penyuluh keluarga berencana, dan sebagainya," tuturnya.

Katanya, soal pasal dalam KUHP baru yang dianggap membungkam kebebasan pers. Menurut dia, pekerja pers atau jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers yang masih tetap berlaku.

Untuk itu, Arsul meminta agar pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur tentang pers dibaca bersamaan pula dengan Undang-Undang Pers.

"Ini kan yang diminta termasuk oleh teman teman Dewan Pers, dalam hal apa pun teman jurnalis tidak bisa diimplikasikan dalam perkara pidana memang tidak bisa," kata Arsul.

Baca Juga: Taufik Basari Sebut Pasal Minuman Keras Telah Diatur di KUHP Lama

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU