Arsul Sani Sebut Respons Waswas Negara Lain soal KUHP Dampak dari Informasi Keliru
Hukum | 13 Desember 2022, 06:40 WIBUntuk itu, Arsul meminta agar pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur tentang pers dibaca bersamaan pula dengan Undang-Undang Pers.
"Ini kan yang diminta termasuk oleh teman teman Dewan Pers, dalam hal apa pun teman jurnalis tidak bisa diimplikasikan dalam perkara pidana memang tidak bisa," kata Arsul.
Baca Juga: Taufik Basari Sebut Pasal Minuman Keras Telah Diatur di KUHP Lama
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara