Pakar Hukum Menilai Masih Ada Kemungkinan Hakim Tolak Permohonan JC Richard Eliezer
Hukum | 10 Desember 2022, 12:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim masih berpeluang menolak permohonan Bharada E alias Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebagai justice collaborator (JC).
Penjelasan itu disampaikan oleh guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
"Masih ada peluang ditolak. Suatu pemeriksaan JC akan selesai itu apabila pembuktian selesai," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2022).
Hibnu menjelaskan, status Eliezer sebagai JC valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.
Diterima atau ditolaknya permohonan sebagai JC oleh hakim, kata Hibnu, akan ditentukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Hakim Wahyu Beberkan Luka Tembak Yosua ke Sambo: 7 Luka Tembak Masuk, 5 dari Eliezer, 2 Lagi Siapa?
Jika keterangan Eliezer berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada, lanjut dia, hakim bakal menolak permohonan JC-nya.
Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Eliezer, kata Hibnu, permohonan sebagai JC berkemungkinan besar dikabulkan.
"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.
"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com